Mengenal Administrasi Desa Berdasarkan Tupoksi Perangkat Desa. 1. Sekretaris Desa. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa. 2. Kepala Urusan Umum dan Tata usaha. 3. Kepala Urusan Keuangan. Buku Bank Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PERMUSYARAWATAN DESA (BPD) Seperti halnya dengan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD juga memiliki fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apa saja Tugas dan Fungsi dari anggota BPD tersebut? Temukan ulasannya lengkapnya dalam artikel ini. Karena itulah, di dalam artikel Jika Sobat Desa mau download file nya dalam bentuk format Doc (Word) maupun PDF. Silahkan Sobat Desa download pada link download dibawah ini: Surat Permohonan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa Doc. atau: Contoh Surat Permohonan Rekomendasi Camat tentang Pengangkatan Perangkat Desa PDF. Password: formatadministrasidesaInilah Tupoksi Perangkat Desa Terbaru Tahun 2020 yang dikemas secara sederhana, untuk selanjutnya bisa dilihat di link berikut ini :http://masawah.desa.id/arPasal 4. (1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota; b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim; c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan
2. Lampiran Postur/Rincian APBDES 2023. Xls/Doc/pdf. Silahkan download gratis contoh format draft rancangan Perdes APBDes Tahun 2023 beserta lampirannya diatas. Untuk cara download nya biar mudah, silahkan baca Cara Mudah Download Di Blog Format Administrasi Desa.
Perangkat Desa terdiri atas : Sekretariat Desa, yakni : Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan Desa, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum. Pelaksana Kewilayahan, yakni : Kepala Dusun atau sebutan lain. Pelaksana Teknis, yakni : Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Pelayanan.Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan berdasarkan Perpres nomor 104 tahun 2021. Dana Desa ditentukan penggunaannya paling sedikit 20% untuk program ketahanan pangan, paling sedikit 40% untuk bantuan langsung tunai Desa, paling sedikit 8% untuk dukungan pendanaan Penanganan covid-19 dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya. Ketahanan pangan termasuk ke dalam prioritas
.